Teman2, aku kan pindah kota setelah menikah krn ikut suamiku. Sekarang aku bekerja di suatu tempat, sebut saja di A. Gaji di A ini 90% UMK kota, harus ninggal ijazah di tempat A, tanggal merah ga libur (liburnya hanya 1minggu sekali, rolingan liburnya). Idul Fitri hanya libur 3hari, selain itu masuk terus. Berangkat jam 08.00-18.00, kadang sampai jam 20.00, ga ada uang lembur/bonus. Hanya gaji pokok, 3bln pertama gajinya 50% dari 90% UMK tadi, misal UMK 2jt brarti gaji 3 bln pertama 900.000, di kasih 90% UMK tadi klu bos-nya suka kerjanya. Menurut teman2 gmna? Makasih