Teman2, aku kan pindah kota setelah menikah krn ikut suamiku. Sekarang aku bekerja di suatu tempat, sebut saja di A. Gaji di A ini 90% UMK kota, harus ninggal ijazah di tempat A, tanggal merah ga libur (liburnya hanya 1minggu sekali, rolingan liburnya). Idul Fitri hanya libur 3hari, selain itu masuk terus. Berangkat jam 08.00-18.00, kadang sampai jam 20.00, ga ada uang lembur/bonus. Hanya gaji pokok, 3bln pertama gajinya 50% dari 90% UMK tadi, misal UMK 2jt brarti gaji 3 bln pertama 900.000, di kasih 90% UMK tadi klu bos-nya suka kerjanya. Menurut teman2 gmna? Makasih
Jika suami mengizinkan, ambil saja walaupun kelihatannya tidak besar. Jika dengan gaji tersebut anda tetap melakukan yg terbaik di tempat A, maka Allah akan membalas pekerjaan anda dalam bentuk lain. Yakni kesehatan, ketentraman rumah tangga, anak soleh & solehah dan lain lain. Akan tetapi penting juga bagi anda melihat peluang lain yg lebih baik. Selagi anda nganggur, maka ambillah apa yg ada didpan mata terlebih dahulu, jangan menunggu kesempatan. Karena segala hal besar tidak mungkin diraih kecuali dengan mensyukuri yg kecil. Trust me, it works!
Iya Makasih,misal iya berarti tanda tangan kontrak+ nyerahin ijazah,klu mau keluar harus cari ganti dulu, klu keburu keluar (dapat kerjaan lain duluan) kena pinalti& ijazahnya susah diambil, hehheheheheheeh