Adalah seorang lelaki membeli sebidang tanah. Tetapi kemudian ia mendapati sekantung emas di arena tanah yg dibelinya. Si pembeli tanah berkata kepada bekas penjualnya: “Ambil emas ente, sebab ane hanya membeli tanah dan tidak membeli emasnya” Si penjual menjawab: “Yg ane jual kepada ente adalah bidang tanah beserta isinya” Lalu keduanya datang meminta keputusan kepada seorang hakim. Sang hakim bertanya: “Apakah diantara kalian berdua ada yg memiliki anak laki laki?” Yg satu menjawab: “Ane punya seorang anak laki laki” Yg satu menjawab: “Ane memiliki seorang putri” Sang hakim menjelaskan: “Nikahkanlah putra itu dengan putri itu. Lalu sedekahkanlah harta (sekantung emas) itu kepada mereka berdua” (Riwayat Bukhari dan Muslim)